Profil PDAM Kepulauan Bangka Belitung — Sejarah, Struktur Organisasi & Wilayah Layanan
Profil lengkap PDAM Kepulauan Bangka Belitung: sejarah berdirinya, struktur organisasi, visi pelayanan, dan cakupan 7 kota/kabupaten. Berpusat di Pangkalpinang.
Tentang PDAM Kepulauan Bangka Belitung
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepulauan Bangka Belitung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengemban amanah menyediakan layanan air minum bersih bagi masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berpusat di Pangkalpinang, PDAM Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen menghadirkan air bersih berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan.
Sejarah Singkat
PDAM Kepulauan Bangka Belitung didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pemenuhan hak dasar masyarakat atas air bersih. Sejak awal berdiri, PDAM Kepulauan Bangka Belitung terus memperluas jaringan perpipaan guna menjangkau 7 kota dan kabupaten di seluruh provinsi.
Dalam perjalanannya, PDAM Kepulauan Bangka Belitung telah mengalami berbagai tahap modernisasi — mulai dari peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA), penerapan sistem SCADA, hingga digitalisasi layanan pelanggan.
Struktur Organisasi
Sebagai BUMD, PDAM Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Badan Pengawas:
- Direktur Utama — Pimpinan tertinggi operasional perusahaan
- Direktur Teknik — Manajemen produksi, transmisi, dan distribusi air
- Direktur Umum — Keuangan, administrasi, sumber daya manusia
- Bagian Hubungan Pelanggan — Pelayanan, pengaduan, dan informasi
- Bagian Teknik Lapangan — Pemeliharaan jaringan pipa dan meteran
Wilayah Operasional
PDAM Kepulauan Bangka Belitung melayani 7 kota dan kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setiap unit pelayanan tersebar di berbagai wilayah strategis untuk memastikan distribusi air bersih berjalan optimal.
Komitmen terhadap Kualitas
PDAM Kepulauan Bangka Belitung menerapkan standar mutu air sesuai Permenkes No. 492 Tahun 2010 dan PP No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM:
- Memenuhi parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi air minum
- Pengujian kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi
- Menjaga tekanan distribusi sesuai standar Kementerian PUPR
- Monitoring kualitas berbasis teknologi real-time
- Program konservasi sumber daya air